Ganjil Genap Jakarta Berlaku 28 Mei, Ini Aturan Lengkapnya!

Admin

30/05/2025

5
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025.

Kebijakan ini menjadi sebuah upaya rutin yang diimplementasikan dengan tujuan mengatur volume kendaraan serta mereduksi kepadatan lalu lintas di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.

Pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, mengingat tanggal adalah genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperkenankan untuk melintas di ruas jalan tertentu yang termasuk dalam skema pembatasan. Sementara itu, plat nomor ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak diperbolehkan.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sanksi bagi para pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Pasal ini menyatakan bahwa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan hingga dua bulan.

Selain itu, terdapat pula acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang kesemuanya menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Aturan ini berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa adanya batasan angka pada plat nomor.

Perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur nasional.

Penerapan sistem ganjil genap Jakarta juga terus diawasi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai lokasi. Oleh karena itu, pelanggaran tetap dapat terekam meskipun tidak ada petugas yang berada langsung di lapangan.

Pengendara diimbau untuk menyesuaikan jadwal serta rute perjalanan guna menghindari sanksi tilang. Apabila kendaraan pribadi tidak dapat digunakan, tersedia beragam moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, dan KRL, yang dapat menjadi alternatif untuk mendukung mobilitas sehari-hari.

Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat menjadi lebih tertib dan efisien. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam menaati aturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih nyaman bagi seluruh pengguna.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Terdapat beberapa ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang menggunakan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19 selama masa penanggulangan bencana yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik

Setiap pertengahan pekan, tingkat mobilitas warga Jakarta tetap tinggi, meskipun bukan merupakan hari pertama kerja. Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Maka dari itu, penting bagi para pengendara untuk menyesuaikan diri terhadap aturan ini, supaya aktivitas harian dapat tetap berjalan tanpa adanya kendala.

Berikut adalah tips berkendara saat aturan ganjil genap berlaku di Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Tips ini disusun dengan tujuan agar para pengendara dapat tetap merasa nyaman dan terhindar dari sanksi selama aturan diberlakukan:

1. Periksa angka terakhir pada plat nomor kendaraan

Hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, berarti kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka genap diperbolehkan melintas pada jam-jam berlakunya ganjil genap.

2. Atur waktu perjalanan di luar jam pembatasan

Ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Apabila plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai, disarankan untuk menghindari berkendara pada jam-jam tersebut.

3. Gunakan aplikasi navigasi

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi mengenai titik-titik lokasi ganjil genap serta menyarankan rute alternatif yang lebih aman.

4. Manfaatkan transportasi umum

Apabila kendaraan pribadi tidak dapat digunakan, pertimbangkan untuk memanfaatkan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT sebagai alternatif yang efisien.

5. Rencanakan rute dan estimasi waktu

Ketahui ruas jalan mana saja yang terkena dampak ganjil genap, kemudian sesuaikan rencana perjalanan Anda agar tidak terburu-buru atau melanggar aturan.

6. Pastikan dokumen kendaraan lengkap

Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari masalah ketika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

7. Hindari jalur utama yang diawasi oleh kamera ETLE

Beberapa ruas jalan telah dilengkapi dengan sistem tilang elektronik. Pelanggaran dapat terekam secara otomatis, jadi pastikan bahwa kendaraan Anda memang sesuai dengan aturan yang berlaku.

8. Siapkan kondisi kendaraan

Periksa sistem pengereman, kondisi ban, dan juga bahan bakar supaya perjalanan dapat berjalan dengan lancar, terutama jika Anda harus mengambil rute yang lebih panjang.

Dengan persiapan serta penyesuaian yang tepat, perjalanan di tengah pemberlakuan ganjil genap dapat tetap berjalan lancar. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di ibu kota.